Kominfo Bakal Kirim Surat Peringatan ke X Imbas Bebaskan Akses Konten Dewasa

Kominfo Bakal Kirim Surat Peringatan ke X

Wamenkominfo

IDNpost.com, Jakarta – Pemilik (Twitter) Elon Musk mengizinkan pengguna platform media sosial (medsos)  itu membagikan konten dewasa. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempelajari hal tersebut.

Diketahui, platform X mengizinkan penggunanya membagikan dan mengakses konten dewasa jika memenuhi syarat. Namun, dikhawatirkan penggunanya membuat identitas diri palsu sehingga pengguna di bawah umur bisa mengakses konten dewasa dengan bebas.

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan, pihaknya sedang mempelajari hal tersebut sebelum melakukan tindakan lebih jauh. Apabila terbukti melanggar aturan yang ada di Indonesia, akan dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Lagi kita pelajari lalu Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan akan memblokir platform yang dengan bebas menyebarkan pornografi. Nezar menjelaskan, Kominfo sedang melihat platform mana yang berpotensi diblokir agar tak merusak generasi bangsa.

“Ya lagi kita timbang (mana yang diblokir platform atau kontennya aja) karena ada banyak konten-konten lain yang positif. Lagi kita timbang nanti kita bersurat ke X begitu mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif tidak diposting atau tidak masuk dalam timeline di Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, pengguna yang ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya bisa dilihat oleh pengguna yang memilih untuk melihatnya.

Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW.

Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa, baik yang dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

 

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *