Jumat Curhat Waka Polsek Kuta Utara Serap Aspirasi Karyawan PT Siwa Cipta Utama

IDNpost.com, Kuta Utara – Waka Polsek Kuta Utara AKP Nyoman Juita menggelar Jumat Curhat dengan sejumlah karyawan PT. Ciwa Cipta Utama yang bergerak di bidang Makanan, sabun dan sampo di jalan raya Padang Permai, No. 4 Br. Kung, Desa Dalung, Kecamatan. Kuta Utara, Kabupaten Badung. Jumat (14/6/2024) pukul 09.00 Wita.

Didampingi Kanit Binmas Iptu AA Ngurah Sudyastika dan Panit 1 Binmas Ipda Nyoman Sugita Waka Polsek Kuta Utara AKP Nyoman Juita membangun komunikasi dua arah guna mendengar langsung keluhan dan aspirasi dari PT. Ciwa Cipta Utama.

Yunika karyawati PT. Ciwa Cipta Utama menyampaikan kemacetan lalu lintas di jalan Canggu dan Berawa saat ini semakin parah sehingga mengakibatkan terhambatnya aktifitas masyarakat pengguna jalan melihat kondisi ini bagaimana langkah Kepolisian menanggulangi hal ini.

Terkait dengan Kemacetan lalu lintas di jalan Canggu dan Berawa Waka Polsek Kuta Utara AKP Nyoman Juita menanggapi bahwa faktor utamanya adalah volume kendaraan yang tinggi tidak sebanding dengan kondisi jalan, berbagai upaya telah di lakukan mulai dari pengaluhan arus lalin dan pembuatan shortcut Tibubeneng namum upaya tersebut tidak memberikan solusi yang signifikan. Namun demikian Polsek Kuta Utara terus melakukan pengaturan di titik titik rawan kemacetan melayani masyarakat pengguna jalan agar terhindar dari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Karyawati atas nama Nadine menyebut bahwa PT. Ciwa Cipta Utama sangat menjaga kwalitas makanan dan barang dengan tidak menjual makanan dan barang yang rusak dan kedaluarsa. Apa tindakan Kepolidian bila menemukan oknum menjual makanan dan minuman yang di jual di pasaran dalam keadaan kedaluarsa.

Waka Polsek Kuta kembali memberikan penjelasan apa bila ada oknum yang menjual produk makanan kedaluarsa di ancam pidana sesuai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Di akhir kegiatan Jumat Curhat Waka Polsek Kuta Utara menegaskan ” Program Jumat Curhat ini Kita mendengarkan keluhan, saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan” jelasnya.

“Kita serap masukan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kwalitas pelayanan Kepolisian terhadap masyarakat,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *